DENPASAR,- Rabu 20 Maret 2019, bertempat di aula kantor KEJATI Bali telah dilakukan penandatanganan MOU kerjasama antara RSUP Sanglah dan KEJATI Bali. Acara ini dihadiri oleh Direktur Utama RSUP Sanglah, Kepala KEJATI BALI, Direktur Umum dan Operasional RSUP SANGLAH, KaSub Bag HUKUM RSUP Sanglah beserta jajaran pejabat KEJATI Bali. Acara yang berjalan kurang lebih 2 jam ini berlangsung dengan hangat.
Kerjasama ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di dalam maupun di luar Pengadilan. Adapun ruang lingkupnya meliputi kegiatan berupa pemberian berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Direktur Utama RSUP Sanglah dr.I Wayan Sudana, M.Kes mengucapkan terikasih atas kerjasamanya. “Saya mengucapkan terimakasih sebesar besarnya kepada KEJATI Bali atas kerjasamanya selama ini dan bantuan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Seperti kita ketahui bahwa RSUP Sanglah merupakan rumah sakit terbesar di Bali dan NTT NTB pasti akan mendapatkan banyak permasalahan kedepanya. Maka dari itu kami sangat membutuhkan konsultasi dalam bidang hukum” ucapnya.
Kepala KEJATI Bali, Dr. Amir Yanto, SH, MM, MH dalam sambutannya juga mengatakan kesanggupannya dalam memberikan bantuan. “Kami akan sangat senang sekali bisa membatu permasalahan Hukum seperti konsultasi hukum, penyuluhan hukum, membantu pembebasan lahan yang mungkin akan ada preman yang mengganjal dan sebagainya. Silahkan Bapak langsung mengubungi kami, dan kami dengan senang hati siap membantu” ujar Amir. (HUMAS RSUP SANGLAH)