Skip to content
Online support
info@profngoerahhospitalbali.com
Contact Us
(0361) 227911 s/d 15
Tentang Kami
Profil
Sejarah RS Ngoerah
Visi & Misi
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi RSUP Prof. Ngoerah
Komite di Lingkungan RSUP Prof. Ngoerah
Sertifikat & Penghargaan
Gallery
Youtube RSUP Prof. Ngoerah
Instagram RSUP Prof. Ngoerah
WBK & WBBM
Maklumat Pelayanan
Dashboard
Hak & Kewajiban Pasien
Tata Tertib Pengunjung & Penunggu Pasien
Fasilitas
Fasilitas Ruang Kesehatan
Fasilitas Penunjang
Fasilitas Umum
Instalasi
Sumber Daya Manusia
Pelayanan
Standar Layanan
Poliklinik Perjanjian
Poliklinik Wing Amerta
Pendaftaran Online
Pendaftaran Online Rawat Jalan
Perjanjian Online Wing Amerta
Informasi Vaksinasi Covid-19
Alur Pelayanan Pasien
ALUR RAWAT JALAN
ALUR RAWAT JALAN WING
ALUR RADIOLOGI (RAWAT JALAN)
ALUR RADIOLOGI (RAWAT INAP)
Kapasitas tempat Tidur
Tarif Pelayanan
Daftar Jaga Dokter Spesialis
Jadwal Poliklinik Reguler/BPJS
Jadwal Poliklinik Eksekutif Wing Amerta dan KIA
Jadwal Praktek Holiday Clinic Wing Amerta dan KIA
Jadwal Ngoerah Orthopaedic Centre (NOC)
Wellness and Aesthetic
Medical Check Up
Asuransi
ASURANSI & PERUSAHAAN PENJAMIN
SIMPONI (Sistem Informasi Pelayanan Pelepasan Informasi Kesehatan)
Informasi Kesehatan
Leafleat Kesehatan
Media Promkes
Poster Kesehatan
Video Kesehatan
Artikel Kesehatan
Mitra Layanan
Pelaporan
Hasil Survey Kepuasan Pelanggan
Hasil Survey Kepuasan Pelanggan 2023
Hasil Survey Kepuasan Tahun 2024
Hasil Survey Kepuasan Tahun 2025
Hasil Survey Kepuasan tahun 2026
Laporan Survey Kepuasan TW I 2026
Infografis Survey
Infogradis Survey 2024
Infografis Survey 2025
Pengaduan Masyarakat
Laporan Pengaduan Masyarakat 2024 & 2025
Infografis Pengaduan Masyarakat
Laporan Keluhan & Pengaduan Masyarakat 2026
Laporan Triwulan I Penanganan Keluhan dan Pengaduan tahun 2026
Pelaporan Rumah Sakit
LAKIP 2021
LAKIP 2022
LAKIP 2023
LAKIP 2024
LAKIP 2025
Pelaporan Mutu
Pelaporan 2017
Pelaporan 2018
Pelaporan 2019
Pelaporan 2020
Pelaporan 2021
Rencana Strategis Bisnis
Rencana Strategis Bisnis 2020 – 2024
Rencana Strategis Bisnis 2025 – 2029
Program Kerja RSUP Prof. Ngoerah
Laporan Keuangan
Laporan Keuangan 2022
Laporan Keuangan 2023
Diklit
Pendidikan UFP
Diklat
Penelitian / CRU
Clinical Research Unit (CRU)
I. Hibah Penelitian (Hiplin)
II. Undangan Rekrutmen Partisipan Penelitian
III. Diseminasi Hasil Penelitian (Sesilian)
IV. Publikasi Hasil Penelitian Pegawai
Tahun 2025
Tahun 2026
Komite Etik Penelitian Kesehatan
PPID
FAQ
Pendaftaran Pasien
Hak dan Kewajiban Pasien
RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah
>
Hak dan Kewajiban Pasien
Search for:
Search
Hak Pasien
Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya.
Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya.
Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi
dan pelayanan yang bermutu.
Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau wabah.
Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis.
Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain.
Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pasien
Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Tanggun
g jawab pasien terhadap rumah sakit
Memberikan informasi yang akurat dan lengkap tentang keluhan penyakit sekarang, riwayat medis yang lalu, hospitalisasi, medikasi/pengobatan dan hal lain-lain yang berkaitan dengan kesehatan
Mengikuti rencana pengobatan yang diadviskan oleh dokter termasuk para perawat dan professional kesehatan yang lain sesuai perintah
Memperlakukan staf RSUP Prof. Dr. I G.N.G. Ngoerah dan pasien lain dengan bermartabat dan hormat serta tidak melakukan tindakan yang akan mengganggu pekerjaan RSUP Prof. Dr. I G.N.G. Ngoerah
Menghormati privasi orang lain dan barang milik RSUP Prof. Dr. I G.N.G. Ngoerah
Tidak membawa alkohol, obat-obat yang tidak mendapat persetujuan dan senjata ke dalam RSUP Prof. Dr. I G.N.G. Ngoerah
Menghormati bahwa RSUP Prof. Dr. I G.N.G. Ngoerah adalah area bebas rokok
Mematuhi jam kunjungan dari RSUP Prof. Dr. I G.N.G. Ngoerah
Meninggalkan barang berharga di rumah dan membawa hanya barang- barang yang penting selama tinggal di RSUP Prof. Dr. I G.N.G. Ngoerah
Memastikan bahwa kewajiban finansial atas asuhan pasien dipenuhi sebagaimana kebijakan RSUP Prof. Dr. I G.N.G. Ngoerah
Tidak melepaskan gelang tanda pengenal hingga waktu kepulangan Anda dari RSUP Prof. Dr. I G.N.G. Ngoerah
Bertanggungjawab atas tindakan-tindakannya sendiri bila mereka menolak pengobatan atau advis dari Dokter.
Hak dan Kewajiban Pasien