TATA TERTIB RUMAH SAKIT
- Wajib memakai masker selama berada di lingkungan rumah sakit.
- Jam berkunjung rumah sakit adalah:-Siang Pukul 11.30 WITA s/d 14.00 WITA, -Sore Pukul 18.00 WITA s/d 20.00 WITA.
- Dilarang menunggu/jaga lebih dari satu orang (wajib menggunakan Kartu Penunggu Pasien).
- Dilarang bagi anak yang sehat usia dibawah 12 tahun berkunjung ke rumah sakit.
- Dilarang merokok selama berada di lingkungan rumah sakit (Pergub No. 11 Tahun 2010).
- Dilarang membawa barang berharga yang berlebihan ke rumah sakit
- Dilarang mengecas HP/Tablet/Laptop disembarang tempat, kehilangan barang yang dicas/ditinggalkan pemilik tanpa pengawasan bukan menjadi tanggungjawab rumah sakit.
- Dilarang membawa senjata api atau senjata tajam di rumah sakit, kecuali aparat berwenang yang sedang bertugas.
- Dilarang membawa peralatan listrik rumah tangga ke rumah sakit (kompor listrik, pemanas listrik, rice cooker, dll).
- Dilarang menggelar tikar dan alat tidur disembarang tempat.
- Dilarang menjemur perlengkapan tidur dan mandi dipagar dan halaman rumah sakit (Handuk, selimut, bantal/guling, dll).
- Dilarang membunyikan alat music dan membuat keributan di rumah sakit.
- Dilarang bagi penunggu pasien parker dan mengantar/menjemput pasien melalui area parker kendaraan pegawai.
- Semua tindakan perusakan fasilitas rumah sakit dan tindakan kekerasan fisik/ancaman terhadap pegawai rumah sakit akan berurusan dengan kepolisian dan dijerat pasal KUHP.
- Dilarang mengambil foto/video/audio di area pelayanan RS Ngoerah berdasarkan: -Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan(UU KesehatanTerbaru). -Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

