TATA TERTIB RUMAH SAKIT

  1. Wajib memakai masker selama berada di lingkungan rumah sakit.
  2. Jam berkunjung rumah sakit adalah:-Siang Pukul 11.30 WITA s/d 14.00 WITA, -Sore Pukul 18.00 WITA s/d 20.00 WITA.
  3. Dilarang menunggu/jaga lebih dari satu orang (wajib menggunakan Kartu Penunggu Pasien).
  4. Dilarang bagi anak yang sehat usia dibawah 12 tahun berkunjung ke rumah sakit.
  5. Dilarang merokok selama berada di lingkungan rumah sakit (Pergub No. 11 Tahun 2010).
  6. Dilarang membawa barang berharga yang berlebihan ke rumah sakit
  7. Dilarang mengecas HP/Tablet/Laptop disembarang tempat, kehilangan barang yang dicas/ditinggalkan pemilik tanpa pengawasan bukan menjadi tanggungjawab rumah sakit.
  8. Dilarang membawa senjata api atau senjata tajam di rumah sakit, kecuali aparat berwenang yang sedang bertugas.
  9. Dilarang membawa peralatan listrik rumah tangga ke rumah sakit (kompor listrik, pemanas listrik, rice cooker, dll).
  10. Dilarang menggelar tikar dan alat tidur disembarang tempat.
  11. Dilarang menjemur perlengkapan tidur dan mandi dipagar dan halaman rumah sakit (Handuk, selimut, bantal/guling, dll).
  12. Dilarang membunyikan alat music dan membuat keributan di rumah sakit.
  13. Dilarang bagi penunggu pasien parker dan mengantar/menjemput pasien melalui area parker kendaraan pegawai.
  14. Semua tindakan perusakan fasilitas rumah sakit dan tindakan kekerasan fisik/ancaman terhadap pegawai rumah sakit akan berurusan dengan kepolisian dan dijerat pasal KUHP.
  15. Dilarang mengambil foto/video/audio di area pelayanan RS Ngoerah berdasarkan: -Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan(UU KesehatanTerbaru). -Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Tata Tertib Rumah Sakit