Denpasar,24/5,- Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama Idul Fitri tahun 2019 jatuh pada tanggal 3 sampai 7 Juni 2019. RSUP Sanglah sebagai rumah sakit terbesar milik Kementerian Kesehatan yang ada di Bali hanya mengambil libur/cuti bersama pada tanggal 5, 6 dan 7 Juni 2019. Namun demikian untuk pegawai yang beragama Islam diberikan cuti bersama sesuai dengan Keputusan tiga menteri yakni tanggal 3 – 7 Juni 2019.
Direktur Utama RSUP Sanglah, dr I Wayan Sudana,M.Kes mengatakan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal pada masyarakat RSUP Sanglah tidak mengambil cuti bersama seperti instansi pemerintah lainnya. “Kita tidak mengambil cuti penuh sesuai edaran pemerintah, tapi hanya libur tanggal 5,6 dan 7 Juni 2019. Pada tanggal tersebut semua pelayanan dilakukan di IGD. Ini kami lakukan agar pelayanan pada masyarakat tetap berjalan optimal”, ujar Sudana.
Sudana juga menjelaskan, RSUP Sanglah memberikan kenyamanan dan keleluasaan kepada pegawai yang beragama Islam untuk menjalankan ibadahnya dengan memberikan cuti seperti yang telah ditetapkan pemerintah. “Untuk pegawai yang beragama Islam agar tetap bisa menjalankan ibadah dengan baik, kita berikan libur dari tanggal 3 sampai 7 Juni 2019”, jelasnya. (HUMAS RSUP SANGLAH)