Denpasar,- Sesuai dengan edaran BPJS, per tanggal 1 Juni 2019 mengharuskan pasien untuk melakukan perekaman sidik jari sebagai syarat untuk keluarnya SEP (Surat Eligibilitas Peserta). Untuk tahap awal, pasien yang harus melakukan perekaman sidik jari yaitu pasien Jantung, Mata dan Rehab Medik. RSUP Sanglah sebagai rumah sakit terbesar se Bali Nusra yang memiliki rata rata jumlah pasien perhari hampir 1000 orang memiliki tugas baru untuk melakukan perekaman sidik jari tersebut.
Untuk melancarkan pelayanan agar tidak terhambat dengan proses perekaman sidik jadi, RSUP Sanglah berinisiatif untuk mengadakan alat perekaman sidik jari dengan biaya sendiri. Direktur Umum dan Operasional RSUP Sanglah Dra. Nining Setyawati, M.Si mengatakan RSUP Sanglah telah membeli dua alat perekaman sidik jari “Untuk awal RSUP Sanglah telah memberli dua alat perekam sidik jari. Dan kedepannya kami akan membeli 10 alat untuk menjamin kenyamanan pelayanan kepada pasien. Semua ini kita beli dengan dana sendiri lho…” kata Nining saat dijumpai Humas di sela sela pelayanan di poliklinik saat hari pertama cuti bersama.
Dari pantauan Humas tampak pelayanan menjadi lebih lancar dengan adanya tambahan alat tersebut. Seperti yang diungkapkan Wayan Sukardi salah satu pasien poli Jantung asal karangasem. “Walau kami harus sidik jari, berkat bantuan petugas RS, pelayanannya tetap lancar kok” ujar Wayan. (Humas RSUP Sanglah)