Penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan. Bukan sekedar untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, tetapi pemusnahan arsip merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna yaitu arsip yang mengandung nilai guna kebuktian dan informasional.
Kamis, 19 Januari 2023 Pukul 09.00 WITA RSUP Prof Ngoerah memusnahkan arsip dengan mencacah menggunakan mesin yang bertempat di lahan milik RS di daerah Pegok Denpasar. Kegiatan ini dihadiri Arsiparis RS, KEMENKES RI, Sub Koordinator Hukum dan Saksi lainnya.
(Humas RSUP Prof Ngoerah)