Telah berlangsung Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan di Aula Werkudara RSUP Prof Ngoerah pada pukul 09.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA.
Kegiatan ini dalam rangka penetapan Rancangan Undang – Undang (RUU) Kesehatan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, maka sebagai tahapan pemrosesan RUU yakni dilaksanakannya partisipasi publik untuk menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya (public hearing).
Kegiatan disambut oleh Ni Luh Dharma Kerti Natih Direktur POU RSUP Prof Ngoerah dan dihadiri oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan Daerah, RSUD dan RS Swasta se-Bali, Guru Besar, Universitas bidang kesehatan dan hukum, perwakilan Masyarakat, Perhimpunan atau perkumpulan Tenaga Kesehatan, penyelenggara kesehatan, hospitality, asuransi, KSM dan staff terkait RSUP Prof Ngoerah secara Luring dan Daring.
Tiga narasumber yang hadir ialah Erfen Gustiawan yang merupakan Dosen Hukum Kesehatan Unika Atma Jaya, Hari Prasetyo Dosen FH Universitas Indonesia, Dudut Rustyadi Ketua Organisasi Profesi Persatuan Dokter Forensik Indonesia cabang Bali Nusra. Sedangkan moderator oleh Arya WS Duarsa Koordinator Hukormas RSUP Prof Ngoerah. Sejumlah peserta yang hadir memberikan masukan, kritikan atau dukungan baik lisan maupun tulisan nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan oleh Kemenkes RI.
Dari pertemuan ini diharapkan tersusunnya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai salah satu masukan sebelum penetapan RUU ini menjadi undang undang..Dan sesuai harapan semua pihak, semoga undang undang kesehatan yang akan ditetapkan ini memberikan kemaslahatan bagi rakyat Indonesia, khususnya di bidang Kesehatan.
(Humas RSUP Prof Ngoerah)