Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
Memilih dokter, dokter gigi dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) baik di dalam maupun luar Rumah Sakit;
Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatife tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
Mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana;
Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pasien
Mentaati peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab;
Menghormati hak Pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit;
Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
Memberikan informasi mengenai kemapuan finasial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatan
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Tanggung jawab pasien terhadap rumah sakit
Memberikan informasi yang akurat dan lengkap tentang keluhan penyakit sekarang, riwayat medis yang lalu, hospitalisasi, medikasi/pengobatan dan hal lain-lain yang berkaitan dengan kesehatan
Mengikuti rencana pengobatan yang diadviskan oleh dokter termasuk para perawat dan professional kesehatan yang lain sesuai perintah
Memperlakukan staf RSUP Prof. Dr. I G.N.G. Ngoerah dan pasien lain dengan bermartabat dan hormat serta tidak melakukan tindakan yang akan mengganggu pekerjaan RSUP Prof. Dr. I G.N.G. Ngoerah
Menghormati privasi orang lain dan barang milik RSUP Prof. Dr. I G.N.G. Ngoerah
Tidak membawa alkohol, obat-obat yang tidak mendapat persetujuan dan senjata ke dalam RSUP Prof. Dr. I G.N.G. Ngoerah
Menghormati bahwa RSUP Prof. Dr. I G.N.G. Ngoerah adalah area bebas rokok
Mematuhi jam kunjungan dari RSUP Prof. Dr. I G.N.G. Ngoerah
Meninggalkan barang berharga di rumah dan membawa hanya barang- barang yang penting selama tinggal di RSUP Prof. Dr. I G.N.G. Ngoerah
Memastikan bahwa kewajiban finansial atas asuhan pasien dipenuhi sebagaimana kebijakan RSUP Prof. Dr. I G.N.G. Ngoerah
Tidak melepaskan gelang tanda pengenal hingga waktu kepulangan Anda dari RSUP Prof. Dr. I G.N.G. Ngoerah
Bertanggungjawab atas tindakan-tindakannya sendiri bila mereka menolak pengobatan atau advis dari Dokter.