Sejarah Instalasi
Pelayanan Kedokteran Forensik yang dikembangkan sejak tahun 1978 sampai 1998 merupakan pelayanan yang bebas biaya. Dengan meningkatnya kasus-kasus kematian tidak wajar baik kecelakaan, bunuh diri maupun pembunuhan, hal ini dirasakan memberatkan operasional Rumah Sakit bila pemeriksaan, pembuatan laporan dan keterangan ahli harus ditanggung Rumah Sakit. Maka pada tahun 1998 oleh kepala Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang sekaligus merupakan Kepala Bagian Kedokteran Forensik, diusulkan kepada direktur RSUP Sanglah pada saat itu dr. I Gusti Lanang M. Rudiartha, MHA untuk menetapkan biaya pada pelayanan kedokteran forensik maupun pemulasaraan jenazah. Penerapan biaya pemeriksaan untuk pelayanan kedokteran forensik dan pemulasaraan jenazah ini dipahami oleh masyarakat dan pihak penegak hukum.
Memasuki abad ke-21 sumber daya Dokter Spesialis Forensik mulai berkembang secara bertahap walaupun lambat. Dalam masa 20 tahun, terdapat 5 (lima) orang Dokter Spesialis Forensik baru ikut memperkuat pelayanan Kedokteran Forensik dan Pemulasaraan Jenazah. Dengan bertambahnya sumber daya ini, pengembangan pelayanan dan keilmuan dengan pembentukan 5 Divisi yaitu : Divisi Mediko-legal,Divisi Kedokteran Forensik Klinik, Divisi histopathologi, Divisi serologi dan Biomolekuler dan divisi toksikologi. dengan pengembangan pelayanan tidak hanya dokter spesialis yang diperlukan namun tenaga administrasi dan pemulasaraan jenazah juga diperlukan penambahan, selain jumlah kematian baik wajar maupun tidak wajar dari tahun ketahuannya semakin meningkat.
Jenis Pelayanan
Pelayanan Kedokteran Forensik
- Pelayanan Patologi Forensik : Pemeriksaan luar jenazah, otopsi lengkap, gali kubur (exhumatio)
- Pelayanan Forensik Klinik : pemeriksaan korban hidup kasus kekerasan (fisik, seksual dan keracunan), pemeriksaan dan konsultasi paternitas serta pemeriksaan kelayakan hukum bagi tersangka/terpidana dan saksi
- Pelayanan laboratorium forensik bekerja sama dengan laboratorium patologi anatomi RSUP Sanglah, Laboratorium Biomolekuler FK UNUD dan Laboratorium Toksikologi Polda Bali
- Pelayanan konsultasi medikolegal
- Sertifikasi medis dan pemberian keterangan ahli
Pelayanan pemulasaraan jenazah
- Pelayanan konservasi jenazah dengan tujuan mengurangi resiko penularan penyakit dari jenazah dan pengawetan jenazah
- Penitipan jenazah baik dengan menggunakan mortuary freezer dan non mortuary freezer
- Pemulasaraa jenazah menyiapkan jenazah
Sumber Daya Manusia
Nama jabatan | Kualifikasi Pendidikan | Status Pegawai | JML |
Kepala Instalasi | Sp. F | PNS | 1 |
Koordinator Pelayanan | Sp.F | PNS | 1 |
Koordinator Umum | S1 Hukum | BLU | 1 |
Pemulasara | SMA | 4 PNS 2 BLU | 8 |
SMP | 1 PNS | ||
Pengadimistrasi Umum & pembantu kasir | SMA | 1 PNS 3 BLU | 6 |
Pengadimistrasi Umum | SD | 1 PNS | |
SMA | 1 BLU | ||
Billing/Kasir | S1 Ekonomi | 1 BLU | 1 |
Petugas Kebersihan | SMA | Out sourcing | 4 |
Total | 22 |