
Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk gratifikasi di lingkungan rumah sakit.
Komitmen ini merupakan bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yang menjadi prioritas dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Gratifikasi: Bentuk dan Larangan
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, baik berupa uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, maupun bentuk lainnya yang diterima oleh pegawai.
RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah secara tegas menyatakan bahwa:
- Seluruh pegawai dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun
- Larangan mencakup uang, hadiah, bingkisan, parcel, maupun bentuk lainnya
- Berlaku baik secara langsung maupun tidak langsung
- Berlaku dalam segala situasi dan kondisi, termasuk pada momen hari raya seperti Idul Fitri, Nyepi, dan perayaan lainnya
Integritas sebagai Fondasi Pelayanan
Sebagai rumah sakit rujukan tersier nasional di Bali dan Indonesia Timur, RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik melalui pelayanan yang profesional dan bebas dari praktik korupsi.
Penolakan terhadap gratifikasi bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga merupakan wujud nyata dari nilai-nilai integritas, etika, dan profesionalisme seluruh insan rumah sakit.
Peran Serta Masyarakat
RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah juga mengajak seluruh masyarakat, pasien, dan keluarga pasien untuk turut mendukung gerakan ini dengan:
- Tidak memberikan hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun kepada pegawai
- Melaporkan apabila terdapat indikasi praktik gratifikasi
- Mendukung pelayanan kesehatan yang bersih, transparan, dan akuntabel
Menuju Pelayanan yang Bersih dan Berkualitas
Dengan komitmen kuat dalam menolak gratifikasi, RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah optimis dapat mewujudkan lingkungan kerja yang berintegritas serta memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat.
STOP GRATIFIKASI adalah langkah nyata menuju pelayanan publik yang lebih bersih, profesional, dan terpercaya.


