DENPASAR,- Sebagai rumah sakit vertikal tingkat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, RSUP Sanglah mengemban tanggung jawab yang besar bukan hanya di bidang pelayanan medis tetapi juga pertanggung jawaban keuangan. Hari ini, Kamis 14 Maret 2019 RSUP Sanglah mengadakan sosialisasi penyampaian SPT Tahunan dan pengenaan PPh pasal 21 atas remunerasi BLU. Sosialisasi ini di narasumberi oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Denpasar. Bertempat di aula Werkudara, sosialisasi ini dihadiri oleh Direksi, para pejabat struktural, kepala Instalasi, Kepala KSM, Ketua Komite dan juga para Kepala Ruangan di ruang lingkup RSUP Sanglah Denpasar.
Direktur SDM dan Pendidikan Dr.dr. I Ketut Surya Negara, Sp.OG (K) MARS dalam sambutannya mengatakan pentingnya SPT Tahunan ini sebagai pertanggung jawaban. “SPT Tahunan bagi wajib pajak penghasilan berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya. Kita sebagai ASN dan warga negara yang baik, harus tetap melaporkan dengan benar melalui tata cara yang akan disosialisasikan nati” ujarnya.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada perwakilan kantor pajak atas kerjasamanya dalam sosialisasi ini. “Saya ucapkan terimakasih kepada teman teman dari perwakilan kantor pajak. Kami mohon bimbingannya dalam pengisian form. Jika ada teman teman RSUP Sanglah yang bertanya, kami mohon diberikan pengarahan. Untuk teman teman RSUP Sanglah, saya harap ilmu yang diperoleh dapat dibagikan kepada rekan rekan di sekitar tempat anda bekerja” ucap Surya Negara.
Adapun taget dari sosialisasi ini adalah untuk memahami dan bisa menginput secara benar sampai dengan melaporkan secara online SPT Tahunannya secara personal. Dan Memahami, mengerti dan melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai orang pribadi yang memiliki penghasilan remunerasi terpotong PPh Pasal 21 secara progresif (tarif UU Pasar 17). (HUMAS RSUP SANGLAH)